Al-Usroh : Jurnal Hukum Keluarga Islam https://jurnal.staiskutim.ac.id/index.php/Al-Usroh <p><strong>Al-Usroh : Jurnal Hukum Keluarga Islam </strong>yang diterbitkan oleh Program Studi Ahwal Syakhsiyyah (Hukum Keluarga), Jurusan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur, Kalimantan Timur, Indonesia. Jurnal ini menerbitkan paper/artikel ilmiah secara berkala dua (2) kali dalam setahun (Juni dan Desember).</p> <p>Jurnal ini menerbitkan artikel hasil penelitian, kajian pustaka dan atau hasil resensi buku mengenai hukum keluarga islam. Adapun ruang lingkupnya adalah: Hukum Keluarga Islam; Fikih Munakahat; Pemikiran Hukum Islam; Hukum Perdata Islam; Kajian Ushuliyah di bidang hukum domestik; Ilmu Falaq; Hukum Perkawinan; Islam dan Gender; Fikih keluarga</p> en-US fahrukers@gmail.com (Achmad Fahruddin) dausf6543@gmail.com (Firdaus) Tue, 31 Dec 2024 00:00:00 +0000 OJS 3.2.1.2 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERCERAIAN: STUDI DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEBUMEN https://jurnal.staiskutim.ac.id/index.php/Al-Usroh/article/view/537 <p>Salah satu fenomena sosial yang menarik untuk diteliti adalah perceraian. Ketertarikan peneliti terhadap masalah ini muncul dari kompleksitas faktor-faktor yang menyebabkan perceraian, yang tidak hanya melibatkan kedua pihak, seperti kekerasan, perlakuan buruk, dan ketidakcocokan, tetapi juga dipengaruhi oleh masalah ekonomi, keberadaan pihak ketiga, dan perselingkuhan. Penelitian ini memfokuskan penelitiannya terhadap faktor-faktor penyebab perceraian dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Objek penelitian berada di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen, dengan responden suami atau istri yang sedang mengurus proses perceraian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang berpengaruh langsung terhadap perceraian di Kabupaten Kebumen meliputi perselingkuhan, masalah ekonomi, ketidakharmonisan, pengabaian tanggung jawab, serta kekerasan dalam rumah tangga. Di sisi lain, ketidakharmonisan juga berperan sebagai faktor yang berpengaruh tidak langsung dalam perceraian. Penelitian ini juga mengungkapkan, bahwa faktor yang paling signifikan terhadap perceraian adalah faktor ekonomi dengan nilai sebesar 0,582, sementara faktor yang memiliki pengaruh paling kecil adalah kekerasan dalam rumah tangga, yang nilainya sebesar 0,053.</p> Esti Restu Yuliani Copyright (c) 2024 Al-Usroh : Jurnal Hukum Keluarga Islam https://jurnal.staiskutim.ac.id/index.php/Al-Usroh/article/view/537 Mon, 06 Jan 2025 00:00:00 +0000 RELEVANSI KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA DENGAN MAQASHID SYARIAH https://jurnal.staiskutim.ac.id/index.php/Al-Usroh/article/view/540 <p>Initially, halal certification in Indonesia was taken over by the Indonesian Ulema Council (MUI) which is a civil society movement that received support from the state. However, after the issuance of the Halal Product Assurance Law (JPH Law), the authority for halal certification was transferred to the Halal Product Assurance Agency (BPJPH). This study aims to describe halal obligations for business actors, and their relevance to Maqashid Sharia. The method in this study is literature research that seeks to describe research from books, primary sources are corroborated with secondary sources, then analyzed and tested through triangulation of data sources and methods. The results of this study conclude that the obligation of halal certification helps business actors to gain public trust in the products they sell, as well as for people to be calmer in consuming every product that has a certificate. The relevance to Maqashid Sharia is very strong because with products that have been certified halal, the five main goals of sharia are fulfilled, namely preserving religion, preserving soul, preserving intellect, preserving descendants and preserving property.</p> Mustatho, Ruslan Copyright (c) 2024 Al-Usroh : Jurnal Hukum Keluarga Islam https://jurnal.staiskutim.ac.id/index.php/Al-Usroh/article/view/540 Mon, 06 Jan 2025 00:00:00 +0000 PLURALITAS USIA DEWASA DAN TELAAH ATAS UU NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN https://jurnal.staiskutim.ac.id/index.php/Al-Usroh/article/view/551 <p>Usia dewasa yang dianggap cakap dalam hukum masih belum tuntas diperdebatkan. Ketidak seragaman batas usia dewasa yang ada dalam banyak UU dan peraturan menjadikan perdebatan yang terus berlangsung. Secara garis besar setidaknya terdapat dalam ketentuan KUHPerdata Pasal 330 disebut dewasa ketika usia 21 tahun dan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan disebut dewasa dan diperbolehkan untuk menikah ketika usia 19 tahun.</p> <p>Untuk memecahkan masalah, pendekatan analisis hukum dijadikan sebuah metode dalam proses penyelidikan dan penafsiran hukum yang ada, didalamnya juga berusaha memecahkan masalah hukum, atau menilai kepatuhan suatu tindakan atau kebijakan terhadap peraturan hukum yang berlaku.</p> <p>Hasil dari penelitian ini dengan menitik beratkan pada permasalahan usia dewasa dan komparasi dengan UU No. 16 Tahun 2019 maka usia dewasa dalam banyak literaturan UU memiliki ketentuan masing-masing peyebutan orang yang sudah dianggap dewas atau bukan anak-anak, namun ketika berbicara hukum dan ketentuan mengenai usia pernihakan maka semua UU yang berkaitan dengan usia dewasa harus mengikuti UU pernikahan yakni usia 19 tahun atau sudah menikah.</p> Hartono, Totok Adhi Prasetyo, Achmad Fahruddin Copyright (c) 2024 Al-Usroh : Jurnal Hukum Keluarga Islam https://jurnal.staiskutim.ac.id/index.php/Al-Usroh/article/view/551 Mon, 06 Jan 2025 00:00:00 +0000 BAIYUA DALAM TRADISI BAIYO PADA ACARA BABAKO DI KENAGARIAN MUARA KANDIS PERSPEKTIF URF’ https://jurnal.staiskutim.ac.id/index.php/Al-Usroh/article/view/620 <p>Penelitian ini mengeksplorasi respon istri dari saudara laki-laki ayah terhadap tradisi baiyua dalam baiyo di Muara Kandis Punggasan serta meninjau tradisi ini dari perspektif <em>‘‘Urf</em>. Baiyo adalah sebuah kegiatan adat yang melibatkan anggota keluarga besar, terutama kaum laki-laki atau mamak, yang diharuskan memberikan sumbangan wajib dalam bentuk materi. Baiyua adalah sumbangan wajib yang diberikan oleh kaum laki-laki atau mamak kepada keluarga besar. Dalam tradisi baiyo, ada sumbangan wajib yang disebut baiyua. Pelaksanaan baiyua sering kali menjadi masalah atau problem bagi istri dari saudara laki-laki ayah karena mereka merasa harus mengeluarkan biaya yang cukup besar. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi pelaksanaan baiyua dalam baiyo pada tradisi babako di Muara Kandis, bagaimana respon istri dari saudara laki-laki ayah terhadap baiyua dalam baiyo pada tradisi di Muara Kandis. Tinjauan<em>‘‘Urf</em> menunjukkan bahwa meskipun tradisi ini memiliki nilai sosial, perlu ada penyesuaian agar tidak memberatkan satu pihak secara berlebihan. Hasil penelitian ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang lebih berkeadilan dalam mempertahankan tradisi budaya, agar dapat diterima dan dijalankan dengan baik oleh seluruh anggota komunitas.</p> Weldra Ayu Putri; Silvi Sri Insani; Elsa Elvionita Copyright (c) 2024 Al-Usroh : Jurnal Hukum Keluarga Islam https://jurnal.staiskutim.ac.id/index.php/Al-Usroh/article/view/620 Mon, 06 Jan 2025 00:00:00 +0000 STUDI EFEKTIVITAS PERAN ADVOKAT DALAM UPAYA MENDAMAIKAN PADA SENGKETA KELUARGA SECARA NON LITIGASI PENDEKATAN MAQASHID SYARIAH https://jurnal.staiskutim.ac.id/index.php/Al-Usroh/article/view/635 <p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui formula penyelesaian yang digunakan oleh Advokat dalam upaya penyelesaian sengketa keluarga melalui jalur non litigasi, dan konstruksi maqashid syariah yang menilai peran Advokat dalam upaya rekonsiliasi perselisihan keluarga dengan cara non-litigasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Data dianalisis menggunakan teknik analisis deduktif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa untuk mendamaikan perselisihan keluarga yang dilakukan oleh advokat, rumus yang dapat digunakan adalah negosiasi, musyawarah dan rekonsiliasi serta peran aktif para pihak yang bersengketa juga diperlukan untuk mewujudkannya secara damai dan bermartabat. Berdasarkan konstruksi maqashid syariah yang menilai peran advokat dalam upaya rekonsiliasi perselisihan keluarga, yaitu secara normatif sangat efektif karena perintah untuk berdamai dalam perkara perdata yang terkandung dalam kode etik advokat sesuai dengan maqashid syariah sebagaimana dinyatakan oleh Jasser Auda berdasarkan pendekatan teori sistemnya bahwa Perdamaian dalam perselisihan keluarga adalah daruuriyyah karena perdamaian dapat membawa manfaat bagi yang bersengketa, yaitu memberikan rasa keadilan dan damai serta menjauhkan diri dari bahaya. Bahwa dalam praktiknya peran seorang advokat untuk mendamaikan perselisihan keluarga tidak efektif karena mereka tidak memahami semangat perdamaian yang terkandung dalam kode etik advokat.</p> Bambang Triyono Copyright (c) 2024 Al-Usroh : Jurnal Hukum Keluarga Islam https://jurnal.staiskutim.ac.id/index.php/Al-Usroh/article/view/635 Mon, 06 Jan 2025 00:00:00 +0000