PLURALITAS USIA DEWASA DAN TELAAH ATAS UU NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN

Keywords:
Pluralitas, Usia Dewasa, PerkawinanAbstract
Usia dewasa yang dianggap cakap dalam hukum masih belum tuntas diperdebatkan. Ketidak seragaman batas usia dewasa yang ada dalam banyak UU dan peraturan menjadikan perdebatan yang terus berlangsung. Secara garis besar setidaknya terdapat dalam ketentuan KUHPerdata Pasal 330 disebut dewasa ketika usia 21 tahun dan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan disebut dewasa dan diperbolehkan untuk menikah ketika usia 19 tahun.
Untuk memecahkan masalah, pendekatan analisis hukum dijadikan sebuah metode dalam proses penyelidikan dan penafsiran hukum yang ada, didalamnya juga berusaha memecahkan masalah hukum, atau menilai kepatuhan suatu tindakan atau kebijakan terhadap peraturan hukum yang berlaku.
Hasil dari penelitian ini dengan menitik beratkan pada permasalahan usia dewasa dan komparasi dengan UU No. 16 Tahun 2019 maka usia dewasa dalam banyak literaturan UU memiliki ketentuan masing-masing peyebutan orang yang sudah dianggap dewas atau bukan anak-anak, namun ketika berbicara hukum dan ketentuan mengenai usia pernihakan maka semua UU yang berkaitan dengan usia dewasa harus mengikuti UU pernikahan yakni usia 19 tahun atau sudah menikah.
References
Asrori, Achmad, “Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha dan Penerapanya dalam UU Perkawinan di Indonesia”, Jurnal AL-‘ADALAH Vol. XII, No. 4, Desember 2015.
Badrulzaman, Mariam Darus. K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung : Alumni, 1996.
Data dari Pengadilan Agama Sangatta, diambil 20 Oktober 2023.
Dharma, Agustinus Danan Suka, “Keberagaman Pengaturan Batas Usia Dewasa Seseorang untuk Melakukan Perbuatan Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia” Jurnal Repertorium, ISSN:2355-2646, Volume II No. 2 Juli - Desember 2015.
Fitri, Winda, ”Polemik Dibalik Pernikahan Usia Dini: Kontradiksi Hukum Perkawinan Yang Pluralisme di Indonesia”, Jurnal Pro Hukum; Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Volume 11 Nomor 3, Oktober 2022, ISSN2089-7146-ISSN2615-5567.
Greetz. Pernikahan Dini dalam Dilema Generasi Extravaganza, Bandung: Mujahid, 1985.
Hurlock, E.B. Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Erlangga, 1999.
Juanda, Enju, ”Kontruksi Hukum dan Metode Interpretasi Hukum”, Volum 4, No. 2 September 2016
Khairunisa, Amelia, Atiek Winanti.”Batasan Usia Dewasa dalam Melaksanakan Perkawinan Studi Undang-Undang No. 16 Tahun 2919”, JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, ISSNCetak : 2354-9033|ISSN Online : 2579-9398 http://jurnal.um- tapsel.ac.id/index.php/Justitia | Vol. 8 No. 4 Tahun 2021.
Koentjaraningrat, Pengantar Psikologi Umum, Yogyakarta: Andi Ofset, 1994.
Natadimaja, Harumiati. Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan Dan Hukum Benda, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2009.
Nurkholis, “Penetapan Usia Dewasa Cakap Hukum Berdasarkan Undang-Undang dan Hukum Islam”, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, YUDISIA, Vol. 8 No. 1, Juni 2017.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. 2021. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.
Santoso, Urip, Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Surabaya: Kencana Pramedia Group. 2013.
Sarosa, S, Analisis Data Penelitian Kualitatif. Tt, PT Kanisius, 2021.
Zuhrah, Efektifitas Revisi UU Nomor 1 tahun 1974 ke UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I B.