STUDI EFEKTIVITAS PERAN ADVOKAT DALAM UPAYA MENDAMAIKAN PADA SENGKETA KELUARGA SECARA NON LITIGASI PENDEKATAN MAQASHID SYARIAH

Authors

  • Bambang Triyono UINSI Samarinda, Indonesia
https://doi.org/10.55799/alusroh.v2i02.635

Keywords:

Efektivitas, Advokat, Sengketa Keluarga, Non Litigasi, Maqashid Syariah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui formula penyelesaian yang digunakan oleh Advokat dalam upaya penyelesaian sengketa keluarga melalui jalur non litigasi, dan konstruksi maqashid syariah yang menilai peran Advokat dalam upaya rekonsiliasi perselisihan keluarga dengan cara non-litigasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Data dianalisis menggunakan teknik analisis deduktif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa untuk mendamaikan perselisihan keluarga yang dilakukan oleh advokat, rumus yang dapat digunakan adalah negosiasi, musyawarah dan rekonsiliasi serta peran aktif para pihak yang bersengketa juga diperlukan untuk mewujudkannya secara damai dan bermartabat. Berdasarkan konstruksi maqashid syariah yang menilai peran advokat dalam upaya rekonsiliasi perselisihan keluarga, yaitu secara normatif sangat efektif karena perintah untuk berdamai dalam perkara perdata yang terkandung dalam kode etik advokat sesuai dengan maqashid syariah sebagaimana dinyatakan oleh Jasser Auda berdasarkan pendekatan teori sistemnya bahwa Perdamaian dalam perselisihan keluarga adalah daruuriyyah karena perdamaian dapat membawa manfaat bagi yang bersengketa, yaitu memberikan rasa keadilan dan damai serta menjauhkan diri dari bahaya. Bahwa dalam praktiknya peran seorang advokat untuk mendamaikan perselisihan keluarga tidak efektif karena mereka tidak memahami semangat perdamaian yang terkandung dalam kode etik advokat.

References

Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. 3 ed. Jakarta: Kencana, 2006.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. 15 ed. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Auda, Jasser. Memahami Maqasid Syariah Peranan Maqasid Dalam Pembaharuan Islam Kontemporari. Diedit oleh Muhammad Ezzat Adnan, Siti Nur Syuhadda Azami, dan Sobri Ismail. Diterjemahkan oleh Marwan Bukhari. 1 ed. Selangor: PTS PUBLICATIONS & DISTRIBUTORS SDN, 2014.

Departemen Agama RI. Al-qur’an dan Terjemah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2020.

Faisol, Muhammad. “Pendekatan Sistem Jasser Auda Terhadap Hukum Islam: Ke Arah Fiqh Post-Postmodernisme.” Kalam 6, no. 1 (2017): 39–64. https://doi.org/10.24042/klm.v6i1.393.

Haries, Akhmad, dan Maisyarah Rahmi HS. Ushul Fikih Kajian Komprehensif, Teori, Sumber Hukum dan Metode Istinbath Hukum. 1 ed. Palembang: Bening Media Publishing, 2020.

Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). “Kode Etik Advokat Indonesia.” Jakarta: Panitia Daerah Ujian Kode Etik Advokat Indonesia, 2002. https://aai.or.id/uploads/1/4/2/4/142473221/aai-kode_etik_advokat.pdf.

Muryati, Dewi Tuti, dan B. Rini Heryanti. “Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan.” Jurnal Dinamika Sosbud 13, no. 1 (2011): 49–65. https://repository.usm.ac.id/files/journalnas/A002/20170518102458-PENGATURAN-DAN-MEKANISME-PENYELESAIAN-SENGKETA-NONLITIGASI-DI-BIDANG-PERDAGANGAN.pdf.

Muslim, dan H.A. Khumedi Ja’far. “Perundang-Undangan Keluarga Islam Dan Cedaw Dalam Menjamin Hak-Hak Kekeluargaan Islam.” ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 11, no. 2 (2019): 158–78. https://doi.org/10.24042/asas.v11i2.5604.

Orlando, Galih. “Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Agama dan Sains 6, no. 1 (2022): 49–58. https://doi.org/10.58822/tbq.v6i1.77.

Purba, Tumian Lian Daya. “Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Bagi Tersangka.” Papua Law Journal 1, no. 2 (2018): 253–70. https://doi.org/10.31957/plj.v1i2.591.

Putra, I Gusti Agung Ketut Bagus Wira Adi, Ida Ayu Putu Widiati, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. “Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam Gugatan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Badung.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020): 305–9. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2565.305-309.

Republik Indonesia. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah.” Jakarta: Sekretariat Negara RI, 1945. https://jdih.bapeten.go.id/en/dokumen/peraturan/undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia-tahun-1945.

———. “Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.” Jakarta: Sekretariat Negara RI, 2003. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43018/uu-no-18-tahun-2003.

———. “Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Jakarta: Sekretariat Negara RI, 1999. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45348/uu-no-30-tahun-1999.

Sembiring, Jimmy Joses. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase). Diedit oleh Zulfa Simatur. 1 ed. Jakarta: Visimedia, 2011.

Siboro, Della Rolansa BR, dan Baidhowi. “Analisis Problematika Penerapan Etika Profesi Advokat Sebagai Upaya Pengawasan Profesionalisme Advokat Dalam Hal Penegakan Hukum.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 10 (2022): 795–805. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i10.285.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. 1 ed. Jakarta: UI Press, 2008.

Sukadi, Imam. “Matinya Hukum Dalam Proses Penegakan Hukum Di Indonesia.” Risalah Hukum 7, no. 1 (2011): 39–53. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/171.

Sunggu, Tumbur Ompu, dan Tajuddin. “Kode Etik Advokat sebagai Dasar Itikad Baik dalam Menjalankan Profesinya Tidak Dituntut Perdata Maupun Pidana.” Yuriska : Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 2 (2023). https://doi.org/10.24903/yrs.v15i2.2422.

Syaifuddin. “Maqasid Shari’ah Jasser Audah Dalam Pengembangan Produk Keuangan Syari’ah.” Istinbath 15, no. 1 (2018): 141–62. https://doi.org/10.20414/ijhi.v15i1.143.

Syihab, Muhammad Baiquni. “Telaah Kritis Pemikiran Jasser Auda dalam Buku ‘Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach.’” AN NUR: Jurnal Studi Islam 15, no. 1 (2023): 114–36. https://doi.org/10.37252/annur.v15i1.455.

Tampi, Mariske Myeke, Jeffry Pri, dan Priscilla Purnomoputri. “Hak Imunitas Advokat Dalam Menjalankan Profesi.” Law Review XVIII, no. 1 (2018): 90–110. https://doi.org/10.19166/lr.v0i1.1161.

Umar, Hasbi. Nalar fiqih kontemporer. 1 ed. Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.

Yasin, Dikson T. “Teori SisTem Ijtihad Jasser Audah.” Jurnal Studi Islam 12, no. 2 (2020): 391–405. https://doi.org/10.47945/tasamuh.v12i2.247.

Downloads

Published

2025-01-06

How to Cite

Triyono, B. (2025). STUDI EFEKTIVITAS PERAN ADVOKAT DALAM UPAYA MENDAMAIKAN PADA SENGKETA KELUARGA SECARA NON LITIGASI PENDEKATAN MAQASHID SYARIAH. Al-Usroh : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(02), 49–61. https://doi.org/10.55799/alusroh.v2i02.635

Issue

Section

Articles

Citation Check