PANDANGAN ULAMA TENTANG PENGELOLAAN WAKAF, INFAK, DAN SEDEKAH (Studi di Masjid Besar Darussalam dan Masjid Al Abrar Kecamatan Muara Jawa)

Authors

  • Fairuz Khalil Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
https://doi.org/10.55799/tawazun.v9i01.90

Keywords:

Wakaf; Infak; Sedekah; Pendidikan

Abstract

Para ulama berbeda pendapat tentang pengelolaan wakaf, infaq, dan sedekah di Masjid Besar Darussalam dan Masjid Al Abrar Kecamatan Muara Jawa. Ada yang membolehkan membangun Taman Pendidikan Al Qur’an dan mensubsidi kegiatannya dengan wakaf, infaq, dan sedekah dan ada juga yang tidak. Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya perbedaan di antara para ulama dalam mendefinisikan wakaf, infaq, dan sedekah serta pendefinisian masjid. Yang tidak membolehkan wakaf, infaq, dan sedekah karena niat jamaah dikhususkan untuk masjid. Di sisi lain, para ulama yang membolehkan membangun dan mensubordinasikan Taman Pendidikan Al Qur’an dengan wakaf, infaq, dan sedekah mengandaikan salah satu fungsi masjid adalah sarana pendidikan.

Downloads

Published

2021-07-09

How to Cite

Khalil, F. . (2021). PANDANGAN ULAMA TENTANG PENGELOLAAN WAKAF, INFAK, DAN SEDEKAH (Studi di Masjid Besar Darussalam dan Masjid Al Abrar Kecamatan Muara Jawa). At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah, 9(01), 1–10. https://doi.org/10.55799/tawazun.v9i01.90

Issue

Section

Articles

Citation Check