KAWIN BEDA AGAMA

Keywords:
Perkawinan, Beda AgamaAbstract
Penelitian dengan judul kawin beda agama ini dilatarbelakangi berkepanjangannya kasus ini dibahas oleh semua kalangan baik ulama maupun ilmuwan juga karena banyaknya terjadi perkawinan beda agama di kalangan seebritis yang akhirnya diikuti oleh para penggemarnya. Fokus penelitiannya adalah 1) perkawinan beda agama dalam Islam, dan Dasar pernikahan beda agama, 2) Pernikahan beda agama menurut perundang-undangan. 3) pernikahan agama dalam perspektif hadits.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dengan studi literatur, artikel, jornal ilmiah, dan penelusuran pada tafsir qur`an yang berkaitan dengan masalah-masalah perkawinan beda agama.
Hasil penelitian 1) Pernikahan beda agama dalam Islam dilarang berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an Q.S. al-Baqarah [2]: 221, Q.S. al-Mumtahanah [60]: ayat 10, dan Q.S. al-Maidah [5]: 5. 2) perkawinan beda agama tidak diatur dalam UU No. 1 tahun 1974, sehingga harus merujuk Pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 2 dan Pasal 7 ayat 2 GHR adalah tidak tepat. Tidak diaturnya perkawinan beda agama secara eksplisit di dalam UU No. 1 Tahun 1974 adalah karena perkawinan tersebut tidak dikehendaki pelaksanaannya oleh UU. 3) Sedangkan dalam nash hadits adalah hadits yang diriwayyatkan oleh al-Thabari (w. 310 H), al-Nasa’i, 1995, III: 113), al- Bukhari, 1994, III: 262-26,3 ibnu Hibban dan beberapa rawi lainnya melarang perkawinan beda agama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 At-Tawazun, Journal of Islamic Economics and Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.