MENYOAL SHAF BERJARAK DALAM SHALAT BERJAMA’AH PERSPEKTIF FIQIH DI MASA PANDEMI COVID-19
https://doi.org/10.55799/tawazun.v9i02.134
Paraules clau:
Shaf berjarak, Shalat berjama’ah, Perspektif FiqihResum
Seiring dengan semakin menurunnya persentase tingkat penyebaran Covid-19 di berbagai daerah sehingga masyarakat muslim diizinkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah di Masjid. Sehingga artikel ini ditulis dengan Tujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid pada masa pandemi Covid-19 dan menganalisis perspektif fiqih menyoal shaf berjarak dalam shalat berjama’ah. Diharapkan dengan adanya research ini dapat membuka paradigma pembaca terkait shaf berjarak dalam shalat berjama’ah sehingga tidak menimbulkan sikap saling menyalahkan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (Library Research). Sumber data yang digunakan dalam artikel ini berupa artikel jurnal, makalah, website, buku-buku yang diperoleh melalui website online selanjutnya dianalisis dan dideskripsikan dan penarikan kesimpulan. Hasilnya Dari pembahasan dan hasil analisis penulis maka dapat disimpulkan bahwa shaf berjarak dalam pelaksanaan shalat berjamaah di masjid terbagi menjadi beberapa kesimpulan hukum. Pertama, Shalat berjamaah dengan shaf berjarak tidak dianggap shalat berjama’ah, namun shalat tersebut sah dan masuk dalam kategori shalat sendiri, sehingga sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing sebagaimana keputusan Majlis Eropa tentang Fatwa dan riset. Kedua, shalat dengan shaf berjarak sah dan tetap mendapatkan pahala shalat berjama’ah, ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama mazhab Syafi’i, dan Hambali.
Descàrregues
Publicades
Com citar
Número
Secció
Citation Check
Llicència
Drets d'autor (c) 2021 At-Tawazun, Journal of Islamic Economics and Law

Aquesta obra està sota una llicència internacional Creative Commons Reconeixement-CompartirIgual 4.0.
Siti Nur Hasanah
STAI Sangatta, Indonesia
