INDUSTRI HALAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM JURISPRUDENSI ISLAM

Autors/ores

  • Sismanto Sismanto UIN Maliki Malang

DOI:

https://doi.org/10.55799/tawazun.v9i01.94

Paraules clau:

industri halal; islamic law; Al-Qur'an; hadīs

Resum

Industri halal mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring dengan perubahan paradigma masyarakat tentang persepsi dan kebutuhan akan industri halal sehingga menjadi peluang bagi pelaku bisnis syariah. Sebagai alat branding, branding halal sangat populer dan diterima oleh umat beragama Islam dan industri ini juga sebagian besar didorong oleh tuntutan dan realitas pasar. Artikel ini berupaya memberikan pemahaman dan memperkaya prestasi industri halal dengan upaya penelitian yang memajukan pemahaman yang lebih baik dalam perspektif jurisprudence islamic law. Artikel dimulai dengan review parameter halal, diperkuat dengan bukti-bukti dalam Al-Qur'an dan hadīs tentang halal.

Descàrregues

Publicades

2021-07-09

Com citar

Sismanto, S. (2021). INDUSTRI HALAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM JURISPRUDENSI ISLAM . At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah, 9(01), 34–40. https://doi.org/10.55799/tawazun.v9i01.94

Número

Secció

Articles