WAKAF UANG DENGAN PENDEKATAN FIQIH KONTEMPORER

Autor

  • Supami Wahyu Setiyowati UIN Maliki Malang

DOI:

https://doi.org/10.55799/tawazun.v9i01.92

Słowa kluczowe:

waqaf; islamic law; Al-Qur'an; Hadīs

Abstrakt

Wakaf yang berbentuk uang tunai dilakukan baik dari perseorangan, organisasi maupun seseorang atau kelompok orang yang mewakili badan hukum yang diwakafkan untuk dikelola oleh para nazhir wakaf. Wakaf tunai adalah penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan selain untuk kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan  Artikel dimulai dengan review wakaf uang, diperkuat dengan bukti-bukti dalam Al-Qur'an dan hadīs tentang wakaf.

##submission.downloads##

Opublikowane

2021-07-09

Jak cytować

Setiyowati, S. W. . (2021). WAKAF UANG DENGAN PENDEKATAN FIQIH KONTEMPORER. At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah, 9(01), 21–26. https://doi.org/10.55799/tawazun.v9i01.92

Numer

Dział

Articles